JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Eksekusi lahan seluas 1 hektar dan bangunan ruko enam pintu di jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur berlangsung ricuh, bahkan satu personil anggota Polisi mengalami luka di bagian lutut diduga karena sabetan senjata tajam (sajam).
Kericuhan ini terjadi karena tergugat yakni Sabarudin dan beberapa orang yang diduga menjadi provokator menolak dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (18/12).
Pada eksekusi ini, sejumlah massa yang diduga provokator diamankan petugas kepolisian setelah sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra mengatakan, petugas kepolisian terpaksa membubarkan para massa setelah sempat menghalangi proses eksekusi tanah dan bangunan.
Bahkan saat diamankan, Polisi menemukan dua buah senjata tajam dan belasan botol bom molotov di lokasi kejadian.
"Tadi sempat terjadi keos karena ada masyarakat yang tidak diketahui dari mana yang membawa senjata tajam. Dari personil kami ada yang mengalami luka dan untuk pelaku sudah kami amankan," katanya.
Dikatakan Yumika, beberapa yang diamankan oleh pihak kepolisian yakni merupakan provokator agar eksekusi ini tidak terjadi.
"Ada beberapa orang yang kita amankan, mereka ini memprovokasi massa untuk supaya kegiatan eksekusi ini tidak bisa dilaksanakan," sebutnya.
Sementara itu, Suwarjo selaku Humas Pengadilan Negeri Jambi saat dikonfirmasi Jambi Ekspres via telepon membenarkan terkait eksekusi lahan dan bangunan ini.
"Iya betul, tadi pagi saya dapat informasi hari ini ada eksekusi di Selincah, itu perkara putusan perdata," singkatnya. (raf)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com